Cari Blog Ini

Senin, 06 Juni 2016

Akhirnya RUU Palang Merah masuk Prolegnas 2016

Dengan mengucap Syukur Alhamdulillah, berkah Ramadhan tahun ini bagi penggiat kemanusiaan dan 3 juta Sukarelawan PMI di Seluruh Indonesia, bahwa pada tanggal 6 Juni 2016 Pemerintah mentri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengusulkan 5 RUU masuk ke Prolegnas 2016.

"Pemerintah sepakat untuk melakukan perubahan pada prolegnas tahun 2016, mengacu pada semangat menyempurnakan Prolegnas," kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016).

"Bahwa pada kesempatan ini pemerintah menyampaikan usulan sebagai berikut. Usulan dari pemerintah RUU tentang Bea Materai, urgensinya adalah guna membentuk UU Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai yang sudah tidak sesuai lagi dengan zaman," imbuh dia.

Selain Bea Materai, pemerintah juga mengusulkan empat RUU lainnya untuk masuk dalam Prolegnas 2016. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang BPK juga menjadi usulan Pemerintah.

"Di samping badan pemeriksa keuangan dalam pelaksanaan tugasnya masih mengalami tantangan, ekspektasi rakyat kepada pemerintah yang juga semakin tinggi," urai Laoly.

Selain kedua usulan tadi, pemerintah juga memasukkan RUU lain, yaitu RUU perubahan kedua atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU Narkotika dan Psikotropika, dan RUU tentang Kepalangmerahan.

"RUU Palang Merah nanti saja kita bahas di substansi, sayang tinggal 1 langkah lagi. Karena ini permintaan khusus ketua Palang Merah waktu itu yang sekarang jadi wapres," beber Laoly.

Sebelumnya, DPR telah memasukkan lima usulan RUU kedalam Prolegnas 2016. Sehingga, ada 10 RUU baru yang telah disepakati untuk menjadi bahasan dalam Prolegnas 2016.

"Kesimpulannya, pada tanggal 6 Juni 2016 menyetujui untuk menyepakati 10 (sepuluh) Rancangan Undang-Undang masuk didalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016, di antaranya 1 (satu) Rancangan Undang-Undang masuk Prolegnas RUU Tahun 2015-2019," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo saat menutup Raker.

Daftar 10 (sepuluh) Rancangan Undang-Undang yang disepakati adalah:

1. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (DPR Lintas Fraksi)

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (DPR Lintas Fraksi)

3. RUU tentang Perkelapasawitan (DPR Lintas Fraksi)

4. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Kom XI)

5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Kom XI)

6. RUU tentang Bea Meterai (Pemerintah)

7. RUU tentang Perubahan atas UU
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Pemerintah)

8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Pemerintah)

9. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Pemerintah)

10. RUU tentang Kepalangmerahan (Pemerintah)

Mengutip berita dari Detik.com : https://t.co/bFlvoxvNeC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar